BEIJING, KOMPAS.com - China menyiapkan undang-undang baru untuk melindungi bisnis perusahaannya dari sanksi asing, sebuah cara yang dibangun sebagai pertahanannya terhadap meningkatnya tekanan AS.
Melansir AFP pada Senin (7/6/2021), badan legislatif China tengah mendiskusikan rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi senjata melawan sanksi asing, menurut laporan media pemerintah pada Senin (7/6/2021) tanpa keterangan lebih lanjut.
Pada pekan lalu, Beijing menuduh Amerika Serikat (AS) "menekan" perusahaan China dan mengeluarkan ancaman pembalasan terselubung, setelah Presiden Joe Biden memperluas daftar hitam perusahaan Amerika yang dilarang berivenstasi.
Baik Biden dan pendahulunya Donald Trump telah menargetkan bisnis di China yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional AS karena hubungan mereka dengan aparat militer Beijing.
Daftar 59 perusahaan China yang telah terlarang bagi investor Amerika mulai 2 Agustus, termasuk telekomunikasi besar, seperti China Mobile, perusahaan pengawasan video Hikvision, China Railway Construction Corp, dan China National Offshore Oil Corporation (CNOOC).
Undang-undang baru Chins ini diharapkan akan disahkan pada 2022 mendatang, menurut laporan kantor berita Xinhua.
Beijing telah lama mengeluhkan penerapan ekstrateritorial hukum AS melalui sanksi dan pembatasan perdagangan.
Pada Januari, China mendorong kembali sanksi internasional dengan mengizinkan pengadilan China untuk menghukum perusahaan yang mematuhi hukum negara asing, di mana itu menghancurkan kepentingan nasional negeri Panda tersebut.
Sehingga, menempatkan perusahaan global mengikuti sanksi AS dalam bahaya hukum.
Dalam aturan sebelumnya yang diumumkan oleh Kementerian Perdagangan negara juga mengatakan bisnis atau orang di China tidak perlu mematuhi pembatasan asing.
https://www.kompas.com/global/read/2021/06/08/064739370/china-siapkan-ruu-untuk-lawan-sanksi-asing