Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uni Eropa Capai Kesepakatan Transparansi Pajak Perusahaan Besar

Aturan ini, dilansir VOA, akan memaksa perusahaan multinasional besar untuk mengungkap jumlah pendapatan dan pajak yang mereka bayarkan.

Jumlah pajak juga harus diungkapkan, terutama di negara-negara anggota Uni Eropa yang dianggap "surga pajak."

Aturan baru ini hasil dari usulan Komisi Eropa pada 2016 lalu.

Saat ini, Uni Eropa tampak semakin gencar memerangi penghindaran pajak oleh perusahaan internasional besar.

Ini karena Uni Eropa disebut sangat membutuhkan pemasukan untuk membiayai pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan undang-undang baru itu, perusahaan multinasional dengan omset lebih dari 916 juta dollar per tahun, harus mengumumkan keuntungan, pajak, dan jumlah karyawannya.

Ini harus dilakukan selama dua tahun berturut-turut.

Namun, data pajak yang dibayarkan di negara lain di luar Uni Eropa yang bukan termasuk daftar negara-negara dengan pajak rendah, hanya akan diberikan dalam bentuk agregat.

Di sisi lain, Kelompok amal Oxfam, mengkritik kebijakan Uni Eropa.

Mereka menyebut ada banyak negara "surga pajak" di dunia yang tidak ada dalam daftar yurisdiksi non-kooperatif Uni Eropa.

Membuat negara-negara ini bisa menghindari pemeriksaan.

Negara surga pajak adalah yurisdiksi, teritori, atau negara yang punua tingkat pajak yang sangat rendah atau tak ada pajak sama sekali.

Keberadaannya dipandang menguntungkan korporasi, institusi, ataupun individu elite untuk menyembunyikan asetnya demi menghindari pajak.

Beberapa negara surga pajak yang paling terkenal adalah Swiss, Luksemburg, Bahamas, Bermuda, dan Cayman Islands.

https://www.kompas.com/global/read/2021/06/02/180609170/uni-eropa-capai-kesepakatan-transparansi-pajak-perusahaan-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke