Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PBB: Belum Ada Bukti Putri Latifa Masih Hidup

Sudah dua minggu lamanya PBB menanti kiriman bukti dari UEA, setelah beredar video Putri Latifa disekap keluarganya sendiri.

Badan HAM PBB meminta bukti putri penguasa Dubai Syekh Mohammed bin Rashid Al Maktoum itu masih hidup, setelah BBC menayangkan video yang direkam oleh Putri Latifa.

Di video tersebut, ia mengaku telah disekap dan khawatir nyawanya terancam.

Syekh Mohammed bin Rashid Al Maktoum sendiri adalah Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA, di mana Dubai adalah salah satu dari tujuh emirat.

Putrinya yang berusia 35 tahun tidak pernah terlihat di muka publik sejak gagal kabur dari UEA pada Maret 2018.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) sudah berbicara dengan misi diplomatik UEA di Jenewa.

"Kami telah berdiskusi dengan perwakilan pemerintah UEA di sini di Jenewa, tetapi saya tidak punya kemajuan khusus untuk dilaporkan," kata juru bicara OHCHR Rupert Colville kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).


Kemudian saat ditanya apakah ada bukti tanda-tanda kehidupan yang didapatnya, dia menjawab, "Belum. Belum."

BBC mengatakan, video yang ditayangkannya itu direkam kira-kira setahun usai Putri Latifa ditangkap dan dipulangkan ke Dubai.

Di video itu dia terlihat meringkuk di sudut ruangan seperti kamar mandi.

Video tak bertanggal itu ditayangkan saat teman-teman Latifa menyuarakan keprihatinan, karena mereka tak lagi menerima pesan rahasinya darinya. Demikian laporan BBC.

Dalam pernyataannya bulan lalu, keluarga kerajaan Dubai bersikeras Latifa menjalani kehidupan sehari-harinya di rumah.

"Keluarganya memastikan bahwa Yang Mulia diurus di rumah, dibantu keluarga dan profesional medisnya."

"Sheikha Latifa terus membaik dan kami berharap dia akan muncul lagi ke muka publik pada waktu yang tepat."

https://www.kompas.com/global/read/2021/03/05/184238670/pbb-belum-ada-bukti-putri-latifa-masih-hidup

Terkini Lainnya

Eks Bos Kripto Binance Changpeng 'CZ' Zhao Dihukum 4 Bulan Penjara

Eks Bos Kripto Binance Changpeng "CZ" Zhao Dihukum 4 Bulan Penjara

Global
Drone Ukraina Serang Kilang Minyak Rosneft Rusia di Ryazan

Drone Ukraina Serang Kilang Minyak Rosneft Rusia di Ryazan

Global
Serangan Rudal Rusia Tewaskan 3 Orang di Odessa Ukraina

Serangan Rudal Rusia Tewaskan 3 Orang di Odessa Ukraina

Global
Galon Air Jadi Simbol Baru Demonstran Pro-Palestina di Kampus AS

Galon Air Jadi Simbol Baru Demonstran Pro-Palestina di Kampus AS

Global
Pria Turkiye Tewas Ditembak Usai Tikam Polisi Israel di Yerusalem

Pria Turkiye Tewas Ditembak Usai Tikam Polisi Israel di Yerusalem

Global
Intelijen India Dilaporkan Sempat Menyusup ke Australia, Diusir pada 2020

Intelijen India Dilaporkan Sempat Menyusup ke Australia, Diusir pada 2020

Global
Polisi AS Tangkapi Pedemo Pro-Palestina di Universitas Columbia

Polisi AS Tangkapi Pedemo Pro-Palestina di Universitas Columbia

Global
Abu Vulkanik Erupsi Gunung Ruang Sampai ke Malaysia

Abu Vulkanik Erupsi Gunung Ruang Sampai ke Malaysia

Global
Saat Tentara Ukraina Kecanduan Judi Online, Terlilit Utang, dan Jual Drone Militer...

Saat Tentara Ukraina Kecanduan Judi Online, Terlilit Utang, dan Jual Drone Militer...

Global
Rangkuman Hari Ke-979 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Jatuhkan Rudal ATACMS | Norwegia Percepat Bantuan ke Ukraina

Rangkuman Hari Ke-979 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Jatuhkan Rudal ATACMS | Norwegia Percepat Bantuan ke Ukraina

Global
China Kirim 2 Panda Zhu Yu dan Jin Xi ke Kebun Binatang Madrid

China Kirim 2 Panda Zhu Yu dan Jin Xi ke Kebun Binatang Madrid

Global
Mengapa Rencana Serangan Darat Israel ke Rafah di Gaza Begitu Dikecam?

Mengapa Rencana Serangan Darat Israel ke Rafah di Gaza Begitu Dikecam?

Global
Jerman Sambut Baik Keputusan Ekspor Senjata ke Israel

Jerman Sambut Baik Keputusan Ekspor Senjata ke Israel

Global
AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah

AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah

Global
Trump Didenda Rp 146 Juta dan Diancam Dipenjara karena Langgar Perintah Pembungkaman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Trump Didenda Rp 146 Juta dan Diancam Dipenjara karena Langgar Perintah Pembungkaman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke