Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahkamah Agung Tolak Permintaan Trump yang Enggan Serahkan Catatan Pajak

Pengadilan tertinggi "Negeri Paman Sam" itu menolak permintaan yang diajukan oleh pengacara sang mantan presiden.

Sudah sejak lama Trump tak mau menyerahkan catatan pajaknya ke Jaksa Wilayah Manhattan, Cyrus Vance.

Selama berbulan-bulan jaksa berupaya menyelidiki keuangan Trump, dengan memintanya menyerahkan catatan pajak sejak 2011.

"Pekerjaan berlanjut," jawab Vance singkat setelah putusan dikeluarkan, dikutip dari AFP.

Penyelidikan Vance awalnya berfokus pada pembayaran sebelum pilpres AS 2016 kepada dua wanita yang mengaku berselingkuh dengan Trump, termasuk bintang porno Stormy Daniels.

Namun, investigasi tingkat negara bagian kini juga memeriksa kemungkinan penggelapan pajak, asuransi, serta penipuan bank.

Trump yang bulan lalu lengser dari Gedung Putih, kemarin belum menanggapi putusan pengadilan.

Secara hukum Presiden AS tidak wajib menyerahkan rincian keuangan pribadi mereka, tetapi kebijakan berubah sejak kepemimpinan Richard Nixon. Lalu kebijakan itu diubah lagi oleh Trump.

Penyelidik Vance sudah mewaeancarai mantan pengacara pribadi Trump, Michael Cohen, yang dipenjara 3 tahun setelah mengaku melakukan pembayaran diam-diam kepada dua wanita tadi.

Jika tuduhan ini terbukti benar maka Trump bisa dijebloskan ke penjara.

Penyelidik baru-baru ini juga mewawancarai karyawan Deutsche Bank yang sejak lama mendukung mantan presiden ke-45 itu dan Trump Organization, lapor media-media AS.

Mereka juga berbicara dengan staf di broker asuransi Trump, Aon.

Jaksa Agung New York Letitia James turut menyelidiki tuduhan penipuan bank dan asuransi melalui proses perdata.

Jelang pemilu AS 3 November 2020, New York Times melaporkan bahwa Trump hanya membayar 750 dollar (Rp 10,5 juta) dalam bentuk pajak penghasilan federal tahun 2016 dan 2017.

Klaim itu dibantah oleh Trump.

https://www.kompas.com/global/read/2021/02/23/095330270/mahkamah-agung-tolak-permintaan-trump-yang-enggan-serahkan-catatan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke