Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan Malaysia pada Kamis (18/2/2021) memerintahkan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk mengajukan pembelaan atas proses persidangan kasus korupsinya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rosmah Mansor terjerat kasus korupsi dari proyek bernilai jutaan dolar yang disetujui suaminya saat masih menjabat.

Melansir Reuters pada Kamis (18/2/2021), pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus korupsi Rosmah.

"Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran," ujar hakim pengadilan Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya.

"Saya sekarang meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan," lanjutnya.

Pasangan Rosmah dan Najib mendapatkan puluhan dakwaan sejak Najib kalah dalam pemilihan 2018. 

Dalam penggerebekan polisi mengungkap berbagai perhiasan dan tas mewah senilai jutaan dolar milik Rosmah, yang membuat mereka marah tidak terima digerebek atas dugaan korupsi dan gaya hidup mewah.

Rosmah mengenakan pakaian tradisional Melayu dengan selendang menutupi kepalanya, memberitahu pengadilan bahwa ia akan memberikan kesaksian di bawah sumpah selama proses pembelaan.

Pengacaranya, Jagjit Singh, mengatakan setelah mendengar keputusan hakim, proses pembelaan akan "terhambat sampai batas tertentu" karena menurutnya hakim tidak menjelaskan faktor di balik keputusannya.

Ia menambahkan bahwa hal itu telah menyebabkan tekan emosional kliennya.

"Kami haarus sedikit menghiburnya. Kami hanya menyuruhnya untuk kembali ke rumah dan menghilangkan semua stres," ucap Jagjit kepada wartawan.

Rosmah sebelumnya didampingi oleh Najib, tapi ia harus pergi di tengah sidang untuk menghadiri kasus pengadilannya sendiri.

Menurut laporan Reuters, Rosmah (69 tahun) menghadapi 3 dakwaan terkait meminta dan menerima suap dengan total 194 juta ringgit (Rp 674 triliun) untuk membantu sebuah perusahaan, Jepak Holdings Sdn Bhd, mengamankan proyek tenaga surya.

Dari jumlah itu, jaksa menuding Rosmah mengatur agar 187 juta ringgit (Rp 649,7 triliun) dibayarkan sebagai sumbangan politik kepada Najib, yang menerima 2 suap senilai 6,5 juta ringgit (Rp 22,6 miliar).

Jika terbukti bersalah, Rosmah dapat dipenjara hingga 20 tahun dan didenda setidaknya 5 kali lipat dari jumlah yang ditentukan dalam dakwaan.

Pada Juli, Najib dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan terkait dengan skandal miliaran dolar dana negara di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dia telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pasangan itu membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan tuduhan itu bermotif politik.

Kasus Rosmah akan dilanjutkan pada 9 Juni.

https://www.kompas.com/global/read/2021/02/18/135701870/istri-mantan-pm-malaysia-najib-razak-terancam-hukuman-20-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke