Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Parlemen Rusia Setujui RUU Tindak Penyebar Fitnah Online, Apa Ancaman Hukumannya?

MOSKWA, KOMPAS.com - Parlemen Rusia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang hukuman penjara bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah membuat komentar fitnah di internet atau di media.

Persetujuan itu diberikan setelah RUU melalui pembahasan ketiga dan terakhirnya pada Rabu (23/12/2020) melansir Reuters.

RUU itu masih membutuhkan persetujuan Majelis Tinggi dan tanda tangan Presiden Rusia Vladimir Putin, untuk menjadi undang-undang.

Namun, penyusunannya telah menuai kritik dari penentang Kremlin. RUU ini dikhawatirkan dapat digunakan pihak berwenang untuk memenjarakan kritik, dan membungkam perbedaan pendapat.

Di bawah rancangan undang-undang ini, seseorang yang dihukum karena fitnah di internet dapat dipenjara hingga dua tahun, dan didenda hingga 1 juta rubel (13.300 dollar AS) setara Rp 188 juta.

Orang-orang yang dituduh membuat tuduhan "fitnah" terkait pemerkosaan atau kejahatan berat lainnya dapat menghadapi hukuman lima tahun di balik jeruji besi, menurut teks RUU tersebut.

Kritikus Kremlin, Alexei Navalny menyarankan bahwa jika RUU itu menjadi undang-undang, RUU itu harus digunakan melawan otoritas Rusia.

“Saya ingat betul bagaimana Putin menyatakan kemenangan atas virus corona musim panas ini,” tulis Navalny di Twitter. Dia mengacu pada lonjakan infeksi Covid-19 yang terjadi segera setelah pernyataan Presiden Rusia itu disampaikan.

Rusia telah memperkenalkan undang-undang internet yang lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir. Aturan itu mengharuskan mesin pencari menghapus beberapa hasil pencarian. Termasuk mengatur penyedia jasa layanan pesan untuk berbagi kunci enkripsi dengan Badan Keamanan Negara.

Tahun lalu, Rusia memberlakukan denda baru bagi orang-orang yang menghina pihak berwenang secara online, atau menyebarkan berita palsu.

https://www.kompas.com/global/read/2020/12/24/160008370/parlemen-rusia-setujui-ruu-tindak-penyebar-fitnah-online-apa-ancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke