KAIRO, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual di Mesir kini mendapat sorotan tajam setelah pria berusia 22 tahun melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 50 wanita.
Mesir sudah sejak lama mengatasi masalah pelecehan seksual ini.
Berdasarkan penelitian tentang kekerasan seksual terhadap perempuan, Thomson Reuters Foundation, Kairo menempati posisi teratas sebagai kota dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual tertinggi.
Kota lain yang menduduki peringkat di bawah Kairo secara berturut-turut adalah New Delhi, Karachi, dan Kinshasa.
Peringkat tersebut juga mencakup 19 kota lain dengan penduduk berjumlah lebih dari 10 juta orang.
Sejak Revolusi Mesir 2011 terjadi, perempuan di Kairo seringkali menghadapi pelecehan seksual.
Pada 2014, Pemerintah Mesir lantas merespons isu tersebut dengan menerbitkan Undang-undang (UU) untuk mencegah pelecehan seksual.
UU tersebut rupanya memberikan hasil. Sejak tiga tahun terakhir, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap perempuan mengalami penurunan.
Meski kasus pelecehan terhadap perempuan menurun, kasus tersebut tidak benar-benar hilang dari Mesir.
Sebuah video tentang pelecehan seksual yang tersebar pada awal tahun membuat jagad maya gempar.
Dalam video tersebut, puluhan pria secara verbal dan fisik melecehkan seorang wanita berusia 22 tahun di Al-Gomhoria Street, Mansoura, Mesir.
Setelah perempuan itu berteriak, beberapa orang datang untuk melindunginya dan memasukkannya ke dalam mobil. Setelah masuk ke dalam mobil, mereka meniggalkan tempat itu.
Kementerian Dalam Negeri Mesir lantas mengumumkan telah menangkap 7 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Korban mengaku terkejut saat orang-orang mengambil ponsel mereka dan mengambil gambarnya ketika dia sedang berjalan-jalan.
"Saya berjalan cepat dan memasuki toko terdekat untuk memanggil keluarga saya. Saya lihat orang-orang berkumpul di depan toko," ujarnya sebagaimana dilansir dari Arab News, Sabtu (4/7/2020).
Dia menambahkan pemilik toko menyuruhnya keluar. Setelah keluar dari toko, dia langsung dikelilingi oleh para pelaku, tangannya dipegang dan bajunya dicoba untuk dilucuti.
Seorang pria lantas memasukkannya ke dalam mobil untuk menyelamatkannya.
"Saya tiba di rumah dan tidak dapat berbicara. Saya takut dan tidak tahu harus melakukan apa sampai saya menemukan video tersebut di Facebook," ujar korban.
Seorang pengacara dari Mesir, Abdel-Hamid Rahim, mengatakan UU untuk mencegah pelecehan itu menetapkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda mulai dari 5.000 pound Mesir hingga 10.000 pound Mesir atau Rp 4,4 juta hingga Rp 8,9 juta bagi pelaku.
Lembaga fatwa di Mesir, Dar Al-Iftaa, menyatakan pelecehan seksual merupakan kejahatan dan megandung dosa yang besar.
Seorang profesor sosiologi di Universitas Ain Shams, Samia Qadri, mengatakan banyak orang menyalahkan wanita dalam kasus pelecehan seksual karena pakaian yang dia kenakan.
Menurutnya hal itu merupakan sudut pandang yang salah.
“Kami sudah memiliki UU untuk melawan fenomena ini, tetapi kami tidak menerapkannya dengan ketat. UU ini perlu diterapkan secara lebih luas," kata Qadri.
Dia menambahkan dengan menerapkan UU tersebut secara ketat, tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan dapat dikurangi.
Insiden pelecehan paling terkenal di Mesir terjadi pada 1990-an ketika seorang gadis penyandang disabilitas diserang di Al-Ataba Square. Hal itu memicu kemarahan publik yang sangat besar.
https://www.kompas.com/global/read/2020/07/09/092353570/kairo-menduduki-peringkat-teratas-dalam-kasus-pelecehan-seksual