Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebar Hoaks 15 Menit di Facebook, Sopir Taksi Singapura Dipenjara

Pria bernama Kenneth Lai Yong Hui (40) itu dijebloskan ke penjara pada Rabu (27/5/2020), usai unggahan di Facebook-nya menyebutkan gerai makanan akan tutup dan mendesak orang-orang menimbun persediaan makanan.

Lai mengunggah pesan ke grup Facebook yang beranggotakan 7.500 orang, tetapi menghapusnya setelah 15 menit. Demikian keterangan dari catatan kasus.

Reuters memberitakan, jaksa penuntut umum menyerukan hukuman karena telah menyesatkan orang lain.

Singapura sempat mengalami panic buying saat menghadapi wabah virus corona. Pemerintah telah menjatuhkan hukuman berat kepada para pelanggar aturan lockdown atau menyebarkan hoaks.

"Pertarungan psikologis untuk menghilangkan ketakutan dan kepanikan sama pentingnya dengan perjuangan menahan penyebaran Covid-19," kata wakil jaksa penuntut umum Deborah Lee dalam pengajuan hukuman.


Lai yang tidak didampingi pengacara dan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar, dijatuhi hukuman penjara empat bulan pada Rabu, ujar seorang juru bicara Pengadilan Negeri Singapura.

Menyebarkan hoaks di Negeri "Singa" dapat didenda hingga 10.000 dollar Singapura (Rp 104,2 juta), atau penjara kurang dari tiga tahun, atau kombinasi keduanya.

Bulan lalu seorang pria yang melanggar karantina didenda 1.000 dollar Singapura (Rp 10,4 juta).

Kemudian pria lainnya yang melanggar lockdown parsial untuk makan sup iga babi dipenjara selama enam minggu.

Menurut catatan kasus, polisi menerima keluhan pada 20 April tentang unggahan Lai yang menuliskan, pemerintah menutup pujasera dan kedai kopi, dan supermarket hanya buka dua hari seminggu.

"Sebaiknya timbun persediaanmu untuk bulan depan," tulis unggahan itu, dengan orang-orang mengecamnya agar tidak menyebarkan hoaks.

https://www.kompas.com/global/read/2020/05/28/170233670/sebar-hoaks-15-menit-di-facebook-sopir-taksi-singapura-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke