Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Bantah Hapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler SD-SMA

Kompas.com - 01/04/2024, 10:19 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Riatek) mencabut ekstrakurikuler Pramuka sebagai kewajiban bagi siswa.

Pada Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum jenjang PAUD hingga menengah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa Pramuka kini bukan lagi ekskul wajib buat siswa.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk siswa SD-SMA sederajat. Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pasal 2.

Baca juga: Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Siswa SD dan MI Mulai 2027

Kemudian pada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dikeluarkan, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka, tetapi siswa boleh memilih

Menanggapi hal ini, Kemendikbud memastikan Pramuka masih menjadi ekstrakurikuler di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa semua sekolah mulai jenjang dasar sampai menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito, dilansir dari rilis Kemendikbud, Senin (1/4/2024).

Baca juga: UNJ Buka Jalur Anggota OSIS dan Pramuka, Bebas UKT Dua Semester

Pada praktiknya, ada revisi dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai aturan Pramuka, yaitu bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, kini menjadi tidak wajib.

Akan tetapi, bila sekolah ingin mengadakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Ia memastikan bahwa Permendikbud terbaru justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional akan diisi dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com