KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap 1 Tahun 2024 diperpanjang sampai 24 Maret.
Sebelumnya, batas waktu pendaftaran KJMU hanya sampai 15 Maret 2024 lalu. Penetapan penerima KJMU akan diberikan pada April hingga Mei mendatang.
Sementara besaran bantuan KJMU senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa mahasiswa pakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.
Baca juga: Pendaftaran KJMU 2024 Dibuka, Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester
Bagi mahasiswa yang belum mengetahui informasinya, simak informasinya berikut ini, sebagaimana dilansir dari akun media sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Umum
1. Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan Khusus
1. Berkuliah di PTN (perguruan tinggi negeri) di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag lewat jalur reguler.
2. Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan lewat jalur reguler.
Baca juga: Anak Tukang Bubur Ini Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Cumlade dari ITB
3. Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal saat semester 4.
Dokumen Persyaratan Beasiswa KJMU 2024 tahap 1
1.Surat permohonan kepada Gubernur.
2. Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal.