Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Permanen Akun SNPMB Siswa Diperpanjang sampai 19 Februari

Kompas.com - 15/02/2024, 13:56 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

4. Cek dan pantau secara berkala hasil pengajuan melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/pengajuan/status menggunakan email yang digunakan saat pengajuan.

Baca juga: 3 Nomor Penting buat Daftar KIP Kuliah 2024

5. Maka akan terlihat status pengajuan apakah data NISN sudah benar atau belum.

Sedangkan untuk mengecek NISN yang sudah benar bisa dilihat di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/.

Cara simpan permanen akun SNPMB siswa

Jika sudah memiliki akun SNPMB, siswa harus menyimpan akun permanen agar bisa digunakan untuk mendaftar SNBP atau SNBT 2024.

Simpan akun permanen SNPMB siswa dilakukan setelah proses pembuatan akun dan verifikasi dan validasi data. Berikut tahapannya:

1. Kunjungi laman https://verval-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

2. Login atau masuk dengan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya

3. Di halaman verifikasi data, cek data dengan cermat dan isi kolom-kolom yang masih kosong

4. Bila ada kesalahan data, lakukan perbaikan data melalui sekolah dan klik tombol perbarui data

Baca juga: Unpad Buka 14 Jurusan Baru di SNBP 2024, Cek Daya Tampungnya

5. Tekan tombol "Selanjutnya" untuk lanjut ke halaman unggah pasfoto

6. Menunggah pasfoto berwarna terbaru sesuai ketentuan

7. Klik tombol "Selanjutnya" untuk berlanjut ke halaman penyesuaian pasfoto

8. Klik tombol "Selanjutnya" untuk lanjut ke halaman konfirmasi data

9. Pastikan semua data sudah benar. Jika sudah yakin, centang pernyataan dan klik tombol simpan permanen.

10. Unduh bukti permanen dengan cara klik tombol warna merah. Simpan buktinya dan jangan sampai hilang.

Itulah penjelasan terkait perpanjangan waktu registrasi dan Simpan Permanen akun siswa SNPMB 2024 agar bisa daftar SNBP dan SNBT 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com