KOMPAS.com - Akademi Militer (Akmil) akan segera membuka pendaftaran calon taruna dan taruni baru mulai 1 Februari 2024.
Sebelum melakukan pendaftaran, para calon taruna dan taruni harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Salah satunya adalah syarat nilai.
Baca juga: 5 Jurusan di Sekolah Akmil Tahun 2024 yang Setara D4
Para calon taruna dan taruni harus memenuhi beberapa syarat nilai yang didapatkan selama mengenyam pendidikan di SMA atau sederajat.
Dilansir dari laman resmi ad.rekrutmen-tni.mil.id, syarat nilai yang ditentukan berbeda bagi tiap lulusan SMA atau sederajat mulai dari lulusan tahun 2018 sampai 2023.
Berikut syarat nilai yang ditentukan untuk masuk Akmil tahun 2024:
Selain nilai, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi para calon taruna dan taruni. Berikut syarat lengkap untuk mendaftar Akmil 2024:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2023.
Baca juga: Berapa Lama Pendidikan Akpol dan Akmil? Simak Penjelasannya
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Pria/wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS.
2. Berijazah SMA/MA dengan ketentuan nilai sebagai dengan ketentuan nilai seperti di atas.
3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 tahun setelah selesai pendidikan pertama.
4. Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Bolehkah Mata Minus atau Berkacamata Daftar Akmil 2024?
7. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.