KOMPAS.com - Ilmu Hukum adalah salah satu bidang studi yang selalu menjadi pilihan menarik bagi calon mahasiswa di Indonesia.
Keberadaannya sebagai salah satu disiplin ilmu yang mendalam dan relevan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat menjadikan jurusan hukum menjadi pilihan yang digemari.
Baca juga: Mata Pelajaran Pendukung untuk Jurusan Kedokteran di SNBP 2024
Melalui program studi ini, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum, etika, serta kemampuan analisis yang krusial dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di berbagai sektor.
Di Indonesia sendiri terdapat berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) yang menawarkan jurusan Hukum.
Salah satu jalur untuk memasuki PTN, yaitu lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Jalur ini akan dibuka pada 14-28 Februari 2024.
Lewat jalur ini, calon mahasiswa akan dipertimbangkan untuk lolos dengan penilaian prestasi akademik dan non-akademik.
Dilansir Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN, nilai rata-rata rapor SNBP diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
Terdapat beberapa penilaian dan ketentuan untuk nilai rata-rata rapor yang digunakan dalam seleksi SNBP.
Seleksi ini memperhitungkan prestasi akademik atau non akademik yang terdiri dari dua komponen penilaian, yaitu:
Baca juga: 5 PTN yang Membuka Jalur Khusus Ketua OSIS, Siswa SMA Wajib Tahu
Terdapat juga beberapa ketentuan tambahan terkait yang bisa ditetapkan oleh PTN, antara lain:
Baca juga: 10 Jurusan Unnes Sepi Peminat pada SNBP 2023, Bisa Dipilih di 2024
Berikut ini komponen nilai mata pelajaran yang diperhitungkan untuk masuk Jurusan Hukum lewat jalur SNBP, yaitu:
1. Kurikulum Merdeka: Sosiologi dan/atau Pendidikan Pancasila.
2. Kurikulum 13 IPA: PPKn.
3. Kurikulum 13 IPS: Sosiologi dan/atau PPKn.
4. Kurikulum 12 Bahasa: PPKn.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.