Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Hulunisasi, Hilirisasi, dan Komersialisasi Hasil Riset, Invensi, serta Inovasi

Kompas.com - 06/12/2023, 14:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Universitas Indonesia (UI), misalnya, lebih mengedepankan hulunisasi daripada hilirisasi, melalui proyek-proyek kerja sama yang dikembangkan melalui “Science Techno Park” (STP) sebagai visi masa depan untuk menjembatani kerja sama antara peneliti UI dengan DUDI.

Universitas Diponegoro (UNDIP) secara simultan melalukan hilirisasi dan hulunisasi. Seperti di UI, hulunisasi di UNDIP dilakukan melalui kerja sama kemitraan melalui proyek-proyek yang dikembangkan di Marine Science Techno Park (MSTP) seperti hilirisasi dan hulunisasi hasil inovasi produk-produk kelautan, perikanan, dan pariwisata.

Sesuai dengan namanya, STP merupakan kawasan terpadu yang menggabungkan dunia industri, perguruan tinggi, pusat riset dan pelatihan, kewirausahaan, perbankan, pemerintah pusat dan daerah, dalam satu lokasi yang memungkinkan aliran informasi dan teknologi lebih efektif dan efisien.

STP memiliki tiga fungsi utama dalam pengembangan IPTEKS dan inovasi, antara lain: penyedia pengetahuan teknologi terkini kepada masyarakat, penyedia solusi-solusi teknologi yang tidak terselesaikan di techno park, dan sebagai pusat pengembangan aplikasi teknologi lanjut bagi perekonomian lokal.

Hulunisasi merupakan aktivitas riset, invensi, dan/atau inovasi dalam rangka menciptakan produk bernilai non-akademik (ekonomis/komersial) melalui kerja sama antara PT dengan mitra (instansi/lembaga, DUDI atau masyarakat) sejak awal proyek dilakukan. Kerja sama di antara mereka diikat dalam bentuk akta kerja sama kemitraan (PKS).

Hulunisasi riset, invensi, dan/atau inovasi merupakan kegiatan “rekayasa terbalik” (reverse engineering) dari praktik hilirisasi.

Pada hilirisasi, inisiatif riset, invensi, dan/atau inovasi berasal dari dari PT, sementara pihak mitra diajak untuk bekerjasama setelah produk dihasilkan.

Dengan kata lain, pada hulunisasi, inisiatif riset, invensi, dan/atau inovasi berasal dari pihak mitra atau atas dasar permintaan/kebutuhan pasar/mitra (demand/market pull).

Dibandingkan hilirisasi, pada hulunisasi lebih membutuhkan komitmen dan kepercayaan tinggi dari mitra kepada PT sebagai pemegang pimpinan proyek.

Melalui hulunisasi, keinginan mitra dan PT bisa saling terakomodasi sejak awal proyek. Sehingga hasil riset, invensi, dan/atau inovasi tidak akan ditolak oleh pihak mitra.

Berbeda bila peneliti membawa hasil riset, invensi, dan/atau inovasi yang telah jadi ke pihak mitra yang rawan untuk ditolak atau pihak mitra meminta diubah sesuai kebutuhan pasar.

Hulunisasi memungkinkan akselerasi komersialisasi hasil riset, invensi, dan/atau inovasi. Karena sejak awal, kerja sama dengan mitra sudah terjalin untuk menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan permintaan/kebutuhan pasar/mitra (demand/market pull), sehingga begitu proyek selesai, produknya sudah siap dikomersialisasi.

Komersialisasi

Komersialisasi merupakan tahapan paling akhir dalam siklus riset, invensi, dan/atau inovasi. Walaupun dalam realitasnya tidak selalu demikian, karena berbagai faktor.

Hasil riset, invensi, dan/atau inovasi yang dikomersialisasikan oleh PT dan/atau bersama mitra adalah Kekayaan Intelektual (intellectual property).

Baik berupa (hak cipta, paten, desain industri, merek, rahasia dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/DTLST), maupun varietas pertanian. Kekayaan Intelektual merupakan aset PT yang bernilai ekonomis yang bisa dikomersialisasikan.

Ketujuh KI tersebut lazim dikategorikan jenis Kekayaan Industri (Industrial Property) yang memiliki prospek untuk dikomersialisasi. Karenanya, komersialisasi sering dinisbatkan sebagai kegiatan riset untuk pendapatan (commercialization cycle is research to revenues).

Karena itu pula, konsep komersialisasi dalam konteks PT selalu melibatkan transfer kekayaan intelektual dari universitas dan/atau mitra sebagai pemilik KI ke pasar melalui lisensi ke dan/atau bermitra dengan perusahaan yang sudah ada atau yang baru dibuat.

Komersialisasi KI sangat penting, bahkan ada yang mengatakan bahwa “bukan invensi atau inovasi jika tanpa komersialisasi. KI tidak cukup hanya dengan kepemilikan sertifikat, tetapi harus dilanjutkan hingga komersialisasinya.”

Komersialisasi KI sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya seperti dijual putus, dilisensikan, diproduksi sendiri produknya, dipindahkah kepemilikannya berdasarkan kontrak, merger dan akuisisi hingga klaim pelanggaran paten.

Di antara HK-Industri tersebut, Paten memiliki kedudukan yang sangat strategis dan memiliki keterkaitan erat dengan siklus riset, invensi, dan/atau inovasi PT dibandingkan dengan jenis HK-Industri lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com