Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Guru Non-ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan guru Non-ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.
Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru.
Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya
Penyaluran melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru Non-ASN dapat dipantau di aplikasi info gtk, di Simbar Non-ASN. Selain itu ada pemberitahuan melalui SMS blast ke nomor handphone guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik. Berikut tahapan pencairan dana bagi guru non-ASN yang perlu diperhatikan.
Baca juga: 6 Universitas Terbaik di Jawa Timur Versi THE WUR 2024
Demikian informasi mengenai tahapan penyaluran tunjangan yang perlu diketahui para guru baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.