Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Skripsi Tidak Lagi Wajib, Apa Kata Mahasiswa?

Kompas.com - 01/09/2023, 13:10 WIB
Nugraha Perdana,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

"Sehingga tidak menimbulkan ketimpangan bagi prodi yang memungkinkan, probabilitas, menciptakan karya dengan prodi yang tidak memiliki probabilitas untuk menciptakan karya," katanya.

Baca juga: 6 Beasiswa S1-S3 ke Luar Negeri Tanpa Syarat Batasan Usia

Mahasiswa Fakultas Hukum UB itu, memiliki kekhawatiran bahwa kebijakan yang ada menimbulkan ketidaksetaraan.

"Antara mereka yang menggunakan skripsi dengan tertulis, kemudian dengan mereka yang menggunakan karya-karya atau best project itu sehingga nanti pengakuannya dianggap setara," katanya.

Berharap bisa lulus tanpa skripsi

Mahasiswa Jurusan Sastra Cina Fakultas Ilmu Budaya UB, Pugoh Ananta Putra juga mendukung kebijakan yang ada. Menurutnya, tidak jarang skripsi selama ini menjadi polemik oleh sebagian kalangan mahasiswa yang dianggap memberatkan.

"Biaya pendidikan tinggi dengan adanya skripsi itu, mahasiswa bisa berangsur-angsur sampai semester 14 ter-DO, kenapa kalau memang mahasiswa memiliki potensi atau kemampuan lain yang bisa digunakan untuk syarat kelulusan, saya rasa oke," katanya.

Dia bercerita, di fakultasnya, mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi bila seperti menerbitkan buku. Selain itu, mahasiswa angkatan 2021 itu berharap, kebijakan yang ada dapat dikaji kembali.

"Perlu kita kaji lagi, syaratnya seperti apakah sesuai dengan disiplin ilmu dan bidang studinya, itu yang harus mungkin dari perguruan tinggi atau masing-masing Wakil Rektor bidang terkait yang memutuskan hal tersebut," katanya.

Pria yang juga Ketua Umum DPM FIB UB ini, berharap, dirinya bisa lulus tanpa skripsi. Saat ini, dia sedang menulis jurnal dengan standar nasional yang diharapkan bisa menjadi modal kelulusannya.

Baca juga: UI Butuh Waktu Ikuti Permendikbud Tidak Wajib Skripsi bagi Mahasiswa

"Kalau bisa memang SINTA lebih cepat, bahkan sebelum lulus kita sudah dapat itu, tapi terkait SINTA itu pemeringkatan juga, SINTA A, B, C, D. Kalau memang jurnal saya bisa diakui, ya saya ingin gunakan itu, kalau memang ada banyak cara lain, kenapa kita harus terfokus pada satu cara," katanya.

Sebagai informasi, terkait penerapan Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 tersebut, Nadiem menegaskan bahwa jenis tugas akhir yang bisa dipilih mahasiswa maupun syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di perguruan tinggi.

Prodi yang bisa menerapkannya ialah prodi yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sehingga, skripsi bisa diganti bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, maka syarat lulus mengikuti kebijakan prodi dan kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com