KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan Baru Terkait Standar kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tidak diwajibkan membuat skripsi.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 35 tahun 2023 yang diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (28/8/2023).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Satria Unggul Wicaksana mendukung penerapan tersebut.
Namun, ia mengatakan ada 5 hal yang harus dilakukan agar Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi itu terlaksana dengan lancar.
“Pertama, kebijakan konversi/peralihan bentuk skripsi menjadi tugas akhir menjadi studi proyek merupakan terobosan yang baik, namun perlu peran besar dari Fakultas/Program Studi untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sehingga ada bentuk konkret dari konversi kegiatan selain skripsi,” ujar Satria dilansir dari laman UM Surabaya
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Skripsi Bisa Diganti atau Tidak Wajib bagi Mahasiswa
Kedua, Satria mengatakan, perguruan tinggi tetap mendorong mahasiswa yang tetap ingin menuliskan tugas akhir dalam bentuk serupa skripsi untuk difasilitasi dengan memperhatikan kaidah akademik, integritas akademik, dan anti plagiasi, joki, dan pelanggaran lainnya.
Ketiga, perlunya perguruan tinggi mendorong agar otonom dalam menjalankan format pembuatan tugas akhir.
“Artinya jangan kemudian ketika telah terbit dalam transkrip nilai ternyata tidak diakui format tersebut di dunia kerja,” imbuhnya lagi.
Keempat, kesiapan seluruh sivitas di dalam kampus agar paham dan menjalankan dengan konsisten untuk syarat kelulusan tersebut
Terakhir, mendorong komunitas akademik dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki konsentrasi di bidang akademik untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan.
Baca juga: Cerita 7 Mahasiswa yang Lulus Kuliah Tanpa Skripsi
Sehingga kebijakan tersebut betul-betul menjalankan partisipasi bermakna serta dijalankan sebagai kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Nadiem menegaskan bahwa jenis tugas akhir yang bisa dipilih mahasiswa maupun syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Prodi yang bisa menerapkannya ialah prodi yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sehingga, skripsi bisa diganti bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu ataupun berkelompok.
Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, maka syarat lulus mengikuti kebijakan prodi dan kampus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.