KOMPAS.com - Mahasiswa S1 dan D4 dalam aturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Meski skripsi tidak wajib, syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus belum menerapkan kurikulum tersebut, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.
Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu ataupun berkelompok.
Baca juga: Nadiem Makarim: Tugas Akhir Bisa Bermacam-macam, Tidak Hanya Skripsi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Terkait aturan baru tersebut, Dosen Fakultas Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana turut memberikan tanggapan.
Berikut 5 hal yang perlu dilakukan perguruan tinggi setelah adanya aturan baru dari Kemendikbud Ristek:
1. Kebijakan ini menjadi terobosan yang baik
Satria menerangkan, kebijakan konversi atau peralihan bentuk skripsi menjadi tugas akhir menjadi studi proyek merupakan terobosan yang baik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.