KOMPAS.com - Sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya tambahan lain kepada para siswanya karena semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Hal tersebut juga tertuang pada pasal 34 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baca juga: Mau Sekolah di SMA Kolese De Britto? Kenali Jalur Masuk dan Syaratnya
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandung (Disdik Kota Bandung) juga memiliki kebijakan tersendiri.
Terdapat peraturan dimana sekolah negeri tidak boleh menjual buku, seragam atau pungutan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor P/PK.03.02/7559-Disdik/VIII/2023 tentang Larangan Menjual Buku Pelajaran dan Seragam Sekolah serta Pungutan di Satuan Pendidikan.
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Bandung (@bdg.disdik), Senin (28/8/2023) menjelaskan terkait Surat Edaran tersebut.
Sesuai dengan regulasi dan sebagai upaya peningkatan kondusifitas pengelolaan pendidikan di Satuan Pendidikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya pasal 181 dan pasal 198 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Baca juga: Gagal Kuliah di Jurusan Kedokteran, Rahmat Justru Dapat Beasiswa di AS
3. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.