Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Pemda Punya Wewenang Lantik Kepala Sekolah

Kompas.com - 24/07/2023, 12:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Kemudian, secara efektif, dinas pendidikan dapat mengakses data kebutuhan kepala sekolah di daerahnya yang terkoneksi pada data pokok pendidikan dan dapat diperbaharui secara langsung sesuai kondisi lapangan.

Selanjutnya secara terintegrasi, dinas pendidikan dapat melakukan proses pengangkatan kepala Sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital.

"Sistem ini juga masih dapat membuka ruang bagi dinas untuk tetap melakukan tahapan seleksi tambahan di luar sistem, misalnya asesmen, psikotes, CAT dan berbagai metode lainnya, dan ini dilakukan agar kandidat yang terpilih dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," ungkap Nunuk.

Sistem ini juga akan terintegrasi dengan Platform Merdeka Mengajar. Para bakal calon kepala sekolah dapat menerima informasi undangan seleksi dari dinas dan mengunggah berkas-berkas melalui Platform Merdeka Mengajar sehingga mempermudah calon kepala sekolah dalam proses seleksinya.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Cek 10 Jurusan Banyak Dicari

Dalam peluncuran tahap pertama ini, Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah fokus untuk mendukung pengangkatan guru sebagai kepala sekolah, sementara untuk pengangkatan pengawas sekolah masih dalam tahap pengembangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com