KOMPAS.com - Bagi calon peserta didik yang lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, harus segera lapor diri dan cetak bukti penerimaan.
Lapor Diri atau juga dikenal sebagai daftar ulang, harus dilakukan calon peserta didik baru (CPDB) yang telah dinyatakan lulus seleksi. Bagaimana jika CPDB tidak melakukan lapor diri?
Maka CPDB akan dinyatakan mengundurkan diri meski sudah melewati tahap-tahap sebelumnya. Kuota siswa yang tidak melakukan lapor diri, akan dialihkan ke jalur lain.
Baca juga: 3 Sekolah Terbaik di Jakarta dan Profil Singkatnya
Sebagai informasi, hasil seleksi PPDB Jakarta untuk empat jalur telah diumumkan pada Rabu (14/6/2023). Jalur PPDB Jakarta yang telah diumumkan hasilnya adalah:
Sementara itu, untuk Jalur Afirmasi Kedua atau bagi pemilik DTKS, KIP, PIP, mitra bus transjakarta dan jalur lain, pengumuman dilakukan di tanggal yang berbeda.
Maka, Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang telah dinyatakan lulus di empat jalur PPDB Jakarta 2023, bisa memulai daftar ulang atau lapor diri mulai hari ini, Kamis 15 Juni 2023.
Berikut ini 6 langkah melakukan Lapor Diri bagi CPDB yang telah dinyatakan lulus melalui tahap seleksi:
1. Membuka laman ppdb.jakarta.go.id menggunakan laptop atau handphone. Lalu Klik jalur pendaftaran PPDB SD/SMP/SMA/SMK dan pilih sesuai dengan pendaftaran yang dituju
2. Klik menu "Daftar" atau tombol "Aktivasi dan Login"
3. Klik tombol "Login".
4. Masukkan nomor peserta dan password. Kemudian ketik kode keamanan yang muncul di gambar. Lalu, klik "Login"
Baca juga: 7 Hal Harus Diperhatikan Saat Pilih Sekolah di PPDB Jakarta 2023
5. Klik menu "Lapor Diri"
6. Lalu "Cetak Bukti Lapor Diri" Klik tombol "Print" untuk cetak bukti.
Ketentuan penting:
1. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya.
2. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.
3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.
Bila orangtua maupun CPDB lupa atau masih ingin melihat pengumuman, maka bisa lakukan cara berikut ini:
1. Klik laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Klik jalur pendaftaran sesuai dengan yang Anda daftarkan di halaman Beranda pada kolom SD, SMP, atau SMA/SMK (misal Afirmasi, Zonasi, dan lain-lain)
3. Pilih menu Seleksi paling kanan atas yang bergambar 4 persegi.
4. Lalu klik 'Pilih Sekolah' dan cari SD, SMP, SMA/SMK yang dituju. Anda bisa scroll nama peserta.
Seluruh calon siswa yang dinyatakan lolos empat jalur PPDB Jakarta 2023 hanya diberi kesempatan 2 hari lapor diri. Jadi bagi jalur berikut ini, hanya bisa lapor diri mulai 15-16 Juni 2023:
Demikian 6 cara lapor diri dan cetak bukti PPDB Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Ingat, hanya 2 hari saja untuk lapor diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.