KOMPAS.com - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta (PPDB Jakarta) 2023 jenjang SMA jalur Prestasi Akademik, Non-akademik dan jalur Penyandang Disabilitas telah diumumkan hari ini, Rabu (14/6/2023).
Selanjutnya calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA wajib melakukan Lapor Diri.
Perlu diketahui bahwa tahapan Lapor Diri ini dikenal juga sebagai Daftar Ulang setelah dinyatakan lulus saat mendaftar PPDB Jakarta 2023.
Jika CPDB tidak melakukan lapor diri, maka CPDB akan dinyatakan mengundurkan diri meski sudah melewati tahap-tahap sebelumnya.
Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Memantau Hasil dan Lapor Diri PPDB Jakarta 2023
Lapor Diri atau daftar ulang merupakan tahap akhir dari PPBD 2023 yang perlu dilakukan calon peserta didik baru.
Calon peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 yang perlu dilakukan calon peserta didik baru:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
3. Klik tombil Lapor Diri
4. Mencetak Tanda Bukti Lapor Diri
Perlu diketahui oleh orangtua dan calon peserta didik baru bahwa siswa yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Baca juga: PPDB DIY 2023, Cek 10 SMA Terbaik untuk Referensi
Berikut jadwal pengumuman dan Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA untuk semua jalur: