Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Juni, Ini 3 Jalur PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD yang Dibuka

Kompas.com - 11/06/2023, 08:40 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dibuka serentak 12 Juni.

Total jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SD yang dibuka ada 6 jalur. Namun yang dibuka serentak pada 12 Juni hanya 3 jalur.

Sisanya dibuka pada tanggal yang berbeda-beda. Sehingga, orangtua perlu tahu jadwal lengkap masing-masing jalur PPDB jenjang SD.

Sementara jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SD yang dibuka pada Senin (12/6/2023), sebagai berikut:

1. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.

2. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

3. Jalur zonasi dan jalur penyandang disabilitas.

Baca juga: 10 Jalur PPDB Jakarta 2023 SD-SMA yang Dibuka Serentak 12 Juni

Untun orangtua yang hendak mendaftarkan anak atau calon peserta didik baru (CPDB) pada ketiga jalur di atas, simak cara memilih sekolah tujuan, dokumen yang wajib diunggah atau upload, serta jadwal per jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SD.

Cara memilih sekolah tujuan jenjang SD

Cara memilih sekolah tujuan dilakukan CPDB atau Orangtua, wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token. Jika sudah aktivasi token, maka dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah dengan cara ini:

1. Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id;

2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password.

3. Memilih sekolah tujua.

4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Dokumen wajib unggah saat pilih sekolah tujuan

Pada tahap ini, masing-masing jalur PPDB Jakarta 2023 wajib mengunggah atau upload dokumen. Simak alurnya, bagi jalur PPDB yang dibuka 12 Juni mendatang:

A. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru

1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:

  • Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023.
  • Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas
  • Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru.
  • Kartu Keluarga.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, dan SMK

3. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

  • Paling banyak 3 (tiga) Sekolah yang telah ditetapkan, sesuai daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan.
  • CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.

4. Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.

5. Dalam hal hasil verifikasi pada angka 4 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil seleksi.

B. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

  • Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas.
  • Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.
  • Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan seiama proses PPDB berlangsung.
  • Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.

C. Jalur Zonasi

  • CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
  • CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain. Selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.

Jadwal lengkap PPDB SD Jakarta 2023

Berikut jadwal PPDB Jakarta 2023 lengkap untuk jenjang SD.

1. Jalur zonasi dan jalur penyandang disabilitas

  • Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-14 Juni 2023
  • Proses seleksi: 12-14 Juni 2023
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 15-16 Juni 2023.

2. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

  • Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-28 Juni 2023
  • Proses seleksi: 12-28 Juni 2023
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023.

3. Jalur DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ

  • Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-21 Juni 2023
  • Proses seleksi: 19-21 Juni 2023
  • Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 22-23 Juni 2023.

4. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru

  • Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023
  • Proses seleksi: 12-27 Juni 2023
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023.

5. PPDB Jakarta Tahap 2

  • Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-28 Juni 2023
  • Proses seleksi: 26-28 Juni 2023
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023.

6. Jadwal PPDB Tahap 3

  • Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
  • Pendaftar dan pemilihan sekolah: 3-5 Juli 2023
  • Proses seleksi: 3-5 Juli 2023
  • Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 6-7 Juli 2023.

Demikian jalur yang dibuka di Jenjang SD pada PPDB Jakarta 2023 tanggal 13 Juni, termasuk cara pilih sekolah, dokumen wajib unggah, dan jadwal lengkap. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com