Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Sesalkan Jarak Rumah Jadi Prioritas Saat PPDB Jalur Zonasi

Kompas.com - 12/05/2023, 14:55 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan berlangsung sebentar lagi di banyak wilayah Indonesia, baik PPDB dari SD, SMP, SMA, SMK maupun sederajat.

Dalam mengetahui ragam ketentuan PPDB dapat menjadi tambahan informasi bagi orangtua dan siswa yang akan mendaftarkan anaknya di jenjang SD sampai SMA/SMK.

Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Dibuka, Ini Syarat, Link, dan Cara Daftar

Setidaknya ada empat jalur yang bisa dimanfaatan para calon peserta didik baru untuk mendaftar, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali hingga Prestasi.

Di Jalur Zonasi PPDB biasanya memiliki kuota paling banyak dibanding jalur lainnya, yakni:

1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Meski jalur zonasi paling banyak yang memperoleh kuota, tapi orangtua menyayangkan jarak rumah masih menjadi prioritas utama dibanding usia yang diterima.

"Misalkan umur satu siswa yang mau masuk SMP 14 tahun, kalah sama yang 13 tahun karena dekat sekolahnya dari rumah," kata salah satu orangtua siswa Ahmad Busthomy kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023),

Dia berharap tidak ada perbedaan di jalur Zonasi PPDB 2023. Sehingga, semua siswa berkesempatan meraih sekolah yang diinginkan.

Baca juga: Ikut PPDB Jakarta 2023? Ini 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan

"Karena banyak juga yang tidak paham zonasi ini, zonasi (rumah dekat dengan sekolah) lebih kuat dibanding umur," ungkapnya.

Orangtua siswa lainnya, Rizal mengaku, memang jalur PPDB ini cukup efisien dan efektif, tapi masih banyak yang tidak paham. Karena, banyak orangtua yang tidak mau menggali informasi terkait PPDB ini.

Baca juga: Jadwal dan Biaya Kuliah UI Jalur Mandiri 2023

Tak lupa, jalur PPDB jangan sampai menjadi tempat pungli (pungutan liar) bagi anak dari orangtua yang tidak diterima di sekolah yang diinginkan.

"Ini sudah bagus, tapi jangan sampai orangtua yang punya anak tapi tidak diterima di sekolah yang diinginkan bisa dimanfaatkan oleh oknum sekolah," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com