KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan berlangsung sebentar lagi di banyak wilayah Indonesia, baik PPDB dari SD, SMP, SMA, SMK maupun sederajat.
Dalam mengetahui ragam ketentuan PPDB dapat menjadi tambahan informasi bagi orangtua dan siswa yang akan mendaftarkan anaknya di jenjang SD sampai SMA/SMK.
Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Dibuka, Ini Syarat, Link, dan Cara Daftar
Setidaknya ada empat jalur yang bisa dimanfaatan para calon peserta didik baru untuk mendaftar, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali hingga Prestasi.
Di Jalur Zonasi PPDB biasanya memiliki kuota paling banyak dibanding jalur lainnya, yakni:
1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Meski jalur zonasi paling banyak yang memperoleh kuota, tapi orangtua menyayangkan jarak rumah masih menjadi prioritas utama dibanding usia yang diterima.
"Misalkan umur satu siswa yang mau masuk SMP 14 tahun, kalah sama yang 13 tahun karena dekat sekolahnya dari rumah," kata salah satu orangtua siswa Ahmad Busthomy kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023),
Dia berharap tidak ada perbedaan di jalur Zonasi PPDB 2023. Sehingga, semua siswa berkesempatan meraih sekolah yang diinginkan.
Baca juga: Ikut PPDB Jakarta 2023? Ini 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.