Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2023, 17:21 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdapat sejumlah larangan yang harus dipenuhi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus.

Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan.

Perlu diketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca juga: UTBK SNBT 2023 di Unej, Rektor: Waspadai Praktik Perjokian

23 larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus

Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023) berikut larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus.

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com