Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Daftar 23 Larangan yang Wajib Dipatuhi Penerima KJP Plus

Kompas.com - 11/05/2023, 17:21 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdapat sejumlah larangan yang harus dipenuhi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus.

Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan.

Perlu diketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca juga: UTBK SNBT 2023 di Unej, Rektor: Waspadai Praktik Perjokian

23 larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus

Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023) berikut larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus.

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah.

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com