Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2023 Jatim Jenjang SMA/SMK: Catat Syarat dan Jadwal Semua Jalur

Kompas.com - 27/04/2023, 19:05 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur (PPDB Jatim) 2023 jenjang SMA dan SMK akan segera dilaksanakan.

Sehingga siswa SMP di wilayah Jawa Timur yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang SMA atau SMK perlu bersiap-siap.

Melansir dari Petunjuk Teknik PPDB SMA, SMK, SLB Negeri di Jawa Timur, Kamis (27/4/2023) ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon peserta didik baru.

Persyaratan ini mulai dari usia, tinggi badan kesehatan mata berupa buta warna atau tidak bagi siswa yang berencana mendaftar di SMK. Berikut persyaratan PPDB 2023 SMA/SMK di Jawa Timur dan jadwal pelaksanaannya.

Baca juga: Ditutup 30 April, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan STAN hingga STIN

Syarat PPDB Jatim 2023 SMA-SMK

1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Bencana alam dan/atau
  • Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau
  • Konflik sosial.


Baca juga: 15 SMA Terbaik di Sumatera Utara, Acuan Daftar PPDB 2023

6. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

7. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

9. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

10. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

11. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK:

  • Calon peserta didik tidak boleh buta warna untuk jurusaan tertentu.
  • Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki untuk jurusaan tertentu.

Baca juga: Daftar STAN 2023? Cek 3 Jurusan Kuliah, Jalur Masuk dan Kuota

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com