23. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
24. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
25. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan.
26. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
27. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
28. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023.
Persyaratan administrasi untuk masuk sekolah kedinasan STIN:
Demikian syarat daftar sekolah kedinasan STIN 2023, bagi para siswa lulusan SMA, SMK, MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.