Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk IPDN 2023: Cek Minimal Nilai Rapor dan Tinggi Badan

Kompas.com - 01/04/2023, 09:30 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa yang ingin menjadi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2023 perlu tahu bahwa pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi SSCASN BKN yakni https://dikdin.bkn.go.id mulai 3 April.

Sebelum melakukan pendaftaran, siswa perlu tahu semua persyaratan untuk mendaftar. Bagi yang ingin menjadi praja IPDN 2023, ada beberapa syarat yang penting untuk dicermati. Seperti minimal nilai rapor hingga tinggi badan.

Melansir laman SPCP IPDN, Sabtu (1/4/2023) bagi lulusan SMA/MA/paket C yang akan mendaftar IPDN 2023 wajib punya nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).

Sedangkan nilai rata-rata ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

Baca juga: Syarat Daftar Poltekim & Poltekip 2023, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS

Syarat masuk IPDN 2023

Selain syarat minimal rapor, untuk mendaftar ke IPDN 2023 juga ada syarat tinggi badan. Yakni minimal 160 cm bagi pendaftar pria dan 155 cm bagi pendaftar wanita.

Bagi siswa yang belum tahu apa saja persyaratan untuk mendaftar IPDN 2023, berikut informasi lengkapnya:

1. Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

2. Persyaratan Administrasi:

a. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek);

c. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

f. Pakta Integritas Tahun 2023;

g. Alamat e-mail yang aktif; dan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com