Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2023, 09:30 WIB
|

KOMPAS.com - Siswa yang ingin menjadi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2023 perlu tahu bahwa pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi SSCASN BKN yakni https://dikdin.bkn.go.id mulai 3 April.

Sebelum melakukan pendaftaran, siswa perlu tahu semua persyaratan untuk mendaftar. Bagi yang ingin menjadi praja IPDN 2023, ada beberapa syarat yang penting untuk dicermati. Seperti minimal nilai rapor hingga tinggi badan.

Melansir laman SPCP IPDN, Sabtu (1/4/2023) bagi lulusan SMA/MA/paket C yang akan mendaftar IPDN 2023 wajib punya nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).

Sedangkan nilai rata-rata ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

Baca juga: Syarat Daftar Poltekim & Poltekip 2023, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS

Syarat masuk IPDN 2023

Selain syarat minimal rapor, untuk mendaftar ke IPDN 2023 juga ada syarat tinggi badan. Yakni minimal 160 cm bagi pendaftar pria dan 155 cm bagi pendaftar wanita.

Bagi siswa yang belum tahu apa saja persyaratan untuk mendaftar IPDN 2023, berikut informasi lengkapnya:

1. Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

2. Persyaratan Administrasi:

a. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek);

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+