Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa LPDP 2023: Wajib Kembali ke Indonesia atau Kena Sanksi

Kompas.com - 25/01/2023, 09:15 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

7. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.

8. Pemberian sanksi kepada Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi.

Larangan bagi penerima beasiswa LPDP 2023

  • Penerima Beasiswa dilarang untuk mengubah negara, perguruan tinggi, program studi, atau jenjang studi tujuan tanpa persetujuan tertulis LPDP.
  • Menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas internasional di dalam negeri atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
  • Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi.
  • Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar
  • dalam rangka pengurusan administrasi atau pelaksanaan program beasiswa.
  • Melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan program beasiswa atau studi.
  • Melakukan tindak pidana.
  • Berpindah kewarganegaraan atau memilih menjadi warga negara lain.
  • Bekerja, kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut yang merupakan bagian wajib dari studi.

Sanksi bagi pelanggar beasiswa LPDP 2023

Ada banyak sanksi yang diberikan kepada penerima beasiswa LPDP 2023. Salah satunya, sanksi atau hukuman apabila tidak kembali ke Indonesia. 

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Cek Syarat Minimal IPK untuk Daftar Beasiswa LPDP 2023

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa

  • Sanksi administratif ringan
  • Sanksi administratif sedang
  • Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi

  • Sanksi ringan satu
  • Sanksi ringan kedua
  • Sanksi ringan tiga.

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi:

  • Penundaan pembayaran Dana Studi
  • Penyesuaian pembayaran Dana Studi
  • Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

5. Sanksi Administratif Berat meliputi:

  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa
  • kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima,
  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima
  • Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Lengkapnya

Itulah rincian aturan penerima beasiswa LPDP 2023 tujuan kampus luar negeri yang wajib kembali ke Indonesia dan sanksi atau hukuman yang berlaku. Perlu dicatat, sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com