KOMPAS.com - Calon mahasiswa tentu harus memahami beberapa istilah baru pada proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). Bahkan ada yang bertanya apa perbedaan SNBP dan SNBT?
Tentu, istilah itu menggantikan jalur seleksi PMB yang merupakan jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2023 ini.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah mengganti kebijakan terkait penerimaan mahasiswa baru PTN.
Pada Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 mengatur tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Baca juga: Apa Itu Siswa Eligible di SNBP 2023? Ini Kriterianya
Dalam peraturan itu juga dijelaskan mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri.
Adapun transformasi seleksi masuk PTN itu terdiri dari 3 jalur atau skema, yakni:
1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang dulunya SNMPTN
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang dulunya SBMPTN
3. Seleksi secara Mandiri oleh PTN
Jadi, dulu seleksinya bernama SNMPTN diganti menjadi SNBP. Sedang SBMPTN diganti menjadi SNBT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.