KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka lowongan jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022.
Lowongan PPPK dari BRIN kali ini membuka 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama.
Lowongan PPPK ini dapat diisi bagi lulusan S1-S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri. Formasi PPPK diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan formasi jabatan yang ditentukan, yaitu Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama.
Lowongan PPPK dari BRIN ini bisa menjadi kesempatan berkarier dan berkarya bagi para talenta unggul untuk memajukan riset dan inovasi Indonesia.
Baca juga: Tunjangan Guru Daerah Khusus, Ini Besaran yang Akan Diterima
Melansir dari laman casn.brin.go.id, Kamis (22/12/2022) berikut informasi lengkap mengenai lowongan PPPK dari BRIN.
Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Peneliti Ahli Madya terdiri atas:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
Baca juga: Beasiswa S1-S2 Brunei Darussalam 2023, Tunjangan Rp 7 Juta Per Bulan
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun.
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya.
11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 tahun.
12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca juga: 6 Beasiswa S1, S2, S3 ke Luar Negeri Tanpa LoA Unconditional
13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal
(HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya.
14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Saat Mencari Surat Rekomendasi Beasiswa
Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama terdiri atas:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa
sekolah ikatan dinas Pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI.
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun.
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
12. Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi
pemerintah/swasta paling sedikit 2 tahun.
13. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
14. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca juga: Yuk Cermati 7 Subtes UTBK SNBT 2023 dan Cara Belajarnya
Lulusan S1-S3 yang merasa memenuhi persyaratan bisa memanfaatkan kesempatan ini. Untuk informasi lengkap lowongan PPPK BRIN bisa dibaca di laman ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.