KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang megubah ketentuan yang terkandung dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Putusan itu memperbolehkan menteri untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden.
Baca juga: Cek Jadwal Seleksi Masuk PTN: SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2023
Sebelumnya, pasal tersebut mengharuskan menteri untuk mengundurkan diri terlebih dahulu bila ingin mencalonkan jadi capres.
Atas dasar itu, Pakar Hukum Pemilu Unair Dr. M. Syaiful Aris angkat suara.
Aris menyatakan, semua hakim konstitusi sepakat bahwa alasan mengapa menteri dibolehkan mencalonkan diri tanpa perlu mundur adalah perihal hak konstitusional para menteri.
Hak konstitusional tersebut adalah hak untuk dipilih dalam suatu pemilu.
Namun Aris tidak menolak premis bahwa eksistensi putusan ini dapat membuka pintu konflik kepentingan.
"Adanya ketentuan menteri harus mengundurkan diri terlebih dahulu adalah untuk menghindari konflik kepentingan dalam kinerjanya," ucap dia dalam keterangannya dalam laman Unair, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, pengecualian jabatan yang tidak perlu mundur bila mencalonkan diri adalah jabatan politik yang dipilih dalam pemilu. Seperti, presiden, wakil presiden, serta gubernur.
"Sifat mereka mendapatkan jabatan itu dipilih, sementara menteri itu ditunjuk," ucap pria yang jadi Wakil Dekan II FH Unair ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.