KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menjelaskan tiga mekanisme pada Seleksi guru ASN PPPK 2022.
Hal itu disampaikan pada Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek, Kamis (10/11/2022).
Menurut Nunuk, seleksi guru ASN PPPK 2022 ini menggunakan mekanisme yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Ini yang Disampaikan Mendikbud Nadiem pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI
Adapun tahun ini menggunakan tiga mekanisme seleksi dan memprioritaskan guru lulus passing grade untuk mendapatkan formasi. Tiga mekanisme itu sebagaimana yang diatur dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022.
Guru lulus passing grade (PG)
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Peserta:
Guru lulus passing grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021, yakni:
Baca juga: PPPK Guru 2022 Tutup 13 November, Cek Dokumen dan Cara Unggahnya
Yakni dilakukan observasi atau kesesuaian. Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Peserta:
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Peserta:
"Setelah kami melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah dan unsur-unsur yang ditugaskan, sampai dengan saat ini, pemerintah daerah hanya mengajukan formasi sebanyak 319.618 atau baru 40,9 persen dari total kebutuhan formasi tahun 2022," terangnya.
Padahal kebutuhan sebenarnya di 2022 untuk formasi guru ASN PPPK 2022 ini ialah sebanyak 781.844.
Sedangkan usulan formasi guru ASN PPPK 2022 oleh Pemda hanya sebanyak 131.239 (17 persen) saja.
Baca juga: Permasalahan PPPK Guru, Ketua Komisi X DPR: Selesaikan di Pemerintah Pusat Dulu
"Namun beberapa kali kami melakukan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh pemda dari seluruh Indonesia sehingga terjadi peningkatan dan menjadi 319.618 atau 41 persen dari kebutuhan formasi," katanya.
Meski demikian peningkatan ini masih jauh dari kebutuhan yang sebenarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.