Dalam pasal 6, pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model Pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh siswa dengan mengacu pada
ketentuan model pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian seragam nasional sesuai aturan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 ke Luar Negeri Tanpa Perlu Nilai IPK atau Rapor
Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:
Aturan baru seragam sekolah ini mulai berlaku 7 September 2022 menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.