Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Guru PPPK 2022 Dibuka November, Ini Prioritas yang Diangkat

Kompas.com - 27/09/2022, 16:18 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (guru PPPK) 2022 akan dibuka dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan guru yang berkualitas.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kemungkinan besar seleksi guru PPPK tahap 3 digelar minggu ketiga November.

Baca juga: Agar Ginjal Sehat, Dosen UM Surabaya: Jauhi 3 Makanan dan Minuman Ini

Selanjutnya pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga sampai keempat Desember 2022.

"Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapi nomor induk pegawai PPPK oleh pemerintah daerah (Pemda)," kata dia dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Dia mengaku, seleksi guru PPPK ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi.

Sudah ada, kata dia, berbagai afirmasi yang disepakati panitia seleksi nasional sebagai apresiasi pada guru.

Kendati begitu, BKN memastikan seleksi diselenggaran secara transparan dan ketat, demi memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang berkualitas dan berintegritas.

Plt. Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengaku, seleksi guru PPPK sudah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022.

"Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini," jelas Nunuk Suryani.

Baca juga: 3 Kota Terbaik buat Mahasiswa Versi QS WUR 2023, Bandung Nomor 1

Adapun pelamar prioritas I, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Kemudian, pelamar prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum," kata Nunuk.

Seleksi guru PPPK, sambung dia, sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang (UU) serta menilai individu.

"Perlu diingat, guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam UU Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian," tutur dia.

Di satuan pendidikan negeri, sambung dia, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka itu juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.

Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.

Baca juga: Profil Ganjar Pranowo: Pendidikan hingga Karier Politik

"Jadi kami masih kekurangan guru PPPK di sekolah negeri sebanyak 781 ribu," tukas Nunuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com