KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 sudah dibuka sejak 22 Agustus sampai 2 September 2022.
KJMU merupakan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia.
Sejauh ini sudah ada 101 perguruan tinggi yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Perguruan tinggi tersebut terdiri dari universitas, perguruan tinggi keagamaan, institut, politeknik, dan sekolah tinggi.
Dilansir dari laman KJP, mahasiswa penerima KJMU akan memperoleh biaya sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta dalam satu semester.
Baca juga: 3 Beasiswa Bank BCA,BRI,CIMB Niaga 2022, Gratis Kuliah dan Berkarir
Biaya tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Dilansir dari Instagram @upt.p4op, berikut jadwal pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022
22 Agustus - 2 September 2022
5 - 13 September 2022
14 - 15 September 2022
16 - 26 September 2022
27 September - 3 Oktober 2022
4 - 26 Oktober 2022
Persyaratan umum
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
Persyaratan Khusus
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
1. Form Kelengkapan Data yang bisa di download dilaman KJP.
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
Baca juga: YBM BRI Buka Beasiswa S1 di 55 Kampus bagi Mahasiswa Baru 2022
3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Beasiswa Baznas buat Mahasiswa D4/S1 di 101 Perguruan Tinggi
Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan. Termasuk biaya pendukung personal lainnya.
Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.