Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KJMU Tahap II 2022 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Rp 9 Juta Per Semester

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 sudah dibuka sejak 22 Agustus sampai 2 September 2022.

KJMU merupakan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia.

Sejauh ini sudah ada 101 perguruan tinggi yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Perguruan tinggi tersebut terdiri dari universitas, perguruan tinggi keagamaan, institut, politeknik, dan sekolah tinggi.

Dilansir dari laman KJP, mahasiswa penerima KJMU akan memperoleh biaya sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta dalam satu semester.

Biaya tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022

Dilansir dari Instagram @upt.p4op, berikut jadwal pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022

22 Agustus - 2 September 2022

  • Pendaftar melakukan pendaftaran KJMU ke sekolah.

5 - 13 September 2022

  • Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU.

14 - 15 September 2022

  • Dilakukan pemadanan data.

16 - 26 September 2022

  • Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.

27 September - 3 Oktober 2022

  • Dinas Pendidikan melakukan verifikasi calon penerima.

4 - 26 Oktober 2022

  • Data final penerima ditetapkan.

Persyaratan daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022

Persyaratan umum

Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus

Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Pengajuan paling lama pada semester 2
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Pendataan KJMU

1. Form Kelengkapan Data yang bisa di download dilaman KJP.

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download laman KJP
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10.000 atau Rp 6.000 dikali 2, atau Rp 6.000 ditambah materai Rp 3.000 atau Rp 3.000 dikali 3 (Form 2) (ada di menu Download laman KJP)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan (Form 7) (ada di menu Download laman KJP)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP

Besaran biaya KJMU yang diperoleh

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan. Termasuk biaya pendukung personal lainnya.

Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa

https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/22/085447671/kjmu-tahap-ii-2022-dibuka-mahasiswa-bisa-dapat-rp-9-juta-per-semester

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke