KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 sudah dibuka sejak 22 Agustus sampai 2 September 2022.
KJMU merupakan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia.
Sejauh ini sudah ada 101 perguruan tinggi yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Perguruan tinggi tersebut terdiri dari universitas, perguruan tinggi keagamaan, institut, politeknik, dan sekolah tinggi.
Dilansir dari laman KJP, mahasiswa penerima KJMU akan memperoleh biaya sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta dalam satu semester.
Biaya tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022
Dilansir dari Instagram @upt.p4op, berikut jadwal pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022
22 Agustus - 2 September 2022
5 - 13 September 2022
14 - 15 September 2022
16 - 26 September 2022
27 September - 3 Oktober 2022
4 - 26 Oktober 2022
Persyaratan daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022
Persyaratan umum
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
Persyaratan Khusus
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
Pendataan KJMU
1. Form Kelengkapan Data yang bisa di download dilaman KJP.
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
Besaran biaya KJMU yang diperoleh
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan. Termasuk biaya pendukung personal lainnya.
Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa
https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/22/085447671/kjmu-tahap-ii-2022-dibuka-mahasiswa-bisa-dapat-rp-9-juta-per-semester