Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2022, 18:42 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 diperpanjang hingga 9 Juli 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek melalui laman Instagram resmi.

Disebutkan, masa pendaftaran ditutup hingga 23.59 WIB pada 9 Juli 2022. Selain perubahan jadwal pendaftaran, beberapa jadwal tahapan seleksi PPG juga ikut berubah.

Baca juga: Indofood CBP Buka Banyak Lowongan Kerja Lulusan SMA-SMK dan D3-S1

Perlu diketahui, program pendidikan ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan jurusan kependidikan.

Calon guru dengan latar belakang D4 atau S1 kependidikan dan nonkependidikan yang belum pernah jadi guru bisa ikut mendaftar.

Jadwal Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022

  • Pendaftaran seleksi calon mahasiswa 1 - 9 Juli 2022
  • Pendaftaran seleksi untuk lulusan luar negeri 1 - 4 Juli 2022
  • Masa pembayaran biaya pendaftaran dan seleksi Tahap I dan II 27 Juni - 9 Juli 2022
  • Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 18 Juli 2022
  • Cetak kartu peserta 18 - 21 Juli 2022
  • Pelaksanaan Tes Substantif 22 - 28 Juli 2022
  • Pengumuman Kelulusan Tes Substantif 18 Agustus 2022
  • Pengumuman jadwal wawancara I 15 - 17 Agustus 2022
  • Pelaksanaan Tes Wawancara 22 - 25 Agustus 2022
  • Pengumuman hasil Tes Wawancara 13 September 2022
  • Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan 2022 (Tahap I) 19 - 22 September 2022
  • Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022 23 September 2022
  • Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK 23 - 30 September 2022
  • Orientasi Mahasiswa 3 Oktober 2022
  • Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2022 4 Oktober 2022

Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id

 Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Staff Lulusan D3-S1 di Banyak Wilayah

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)

9. Menandatangani pakta integritas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com