KOMPAS.com - Menjadi prajurit TNI adalah impian banyak orang. Maka tak heran jika peminat untuk menjadi abdi negara ini selalu membludak.
Karena itu, TNI dari tiga matra setiap tahun mambuka rekrutmen mulai dari Tamtama, Bintara, Taruna serta Perwira Karier.
Jika kamu lulusan SMP dan ingin jadi prajurit TNI AU, maka bisa mendaftar pada rekrutmen Tamtama TNI AU Gelombang II Tahun 2022.
Baca juga: Perusahaan Otomotif Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan Minimal D3
Melansir laman Rekrutmen TNI AU, Sabtu (18/6/2022), ini informasi seputar Rekrutmen Tamtama TNI AU 2022. Untuk pendaftaran telah dibuka dari 1 Mei - 30 Juni 2022.
Persyaratan administrasi calon Tamtama PK TNI AU gelombang II TA 2022 sesuai dengan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan, baik secara umum untuk menjadi prajurit TNI maupun persyaratan khusus/lain menjadi prajurit Tamtama PK TNI AU, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan umum:
Baca juga: FESA TNI AU, Wujud Komitmen Yasarini Majukan Pendidikan
Persyaratan khusus:
1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA), SKHUN dan rapot pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).
2. Tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.
3. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).
Persyaratan tambahan:
1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
4. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).