Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ganti Pilihan SMA/SMK di PPDB Jateng 2022, Simak Langkahnya

Kompas.com - 17/06/2022, 13:05 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Orangtua dan siswa yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2022 jenjang SMA dan SMK, harus memperhatikan cara memilih sekolah

Sebab, antara pendaftar jenjang SMA dan SMK berbeda caranya. Untuk SMA, bisa mendaftar di dua sekolah namun dengan catatan, bagi pendaftar jalur zonasi harus memilih satu sekolah harus berada di zonasi, satunya di luar zonasi. 

Begitu juga terkait aturan mengenai cara memilih sekolah bagi jalur afirmasi, prestasi, dan jalur lainnya. 

Siswa SMK, bisa memilih 3 jurusan yang disuka maksimal di dua sekolah. Bahkan, jika salah memilih sekolah dan jalur masuk pun masih bisa diubah selama PPDB berlangsung. 

Bagaimana cara memilih sekolah dan mengganti pilihan sekolah atau jurusan? Berikut caranya. 

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Tengah dan Jawa Barat Berdasar Nilai UTBK 2021

Cara memilih sekolah  di PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

SMA Negeri

1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan satu Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan satu Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :

  • Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
  • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  • Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di wilayah zonasi tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.

2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orangtua/Wali

Baca juga: KBRI Berlin: Lulusan SMK Kini Bisa Lanjutkan Kuliah S1 di Jerman

SMK Negeri

1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan. 

2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Mengubah pilihan dari SMA ke SMK atau sebaliknya di PPDB Jateng 2022

1. Selama masa pendaftaran calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.

2. Pindah pilihan sebagaimana di atas bagi calon peserta didik dari SMA negeri yang pindah ke SMA negeri atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA atau sebaliknya.

3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan

Baca juga: Belajar dari Orangtua Jepang Cara Menanamkan Disiplin pada Anak

Alur PPDB Jateng 2022

1. Peserta didik menyiapkan berkas persyaratan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com