Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek 5 Jalur dan Kuota Masuk PPDB Jatim 2022 SMA-SMK

Kompas.com - 20/05/2022, 11:06 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK bakal dibuka secara online mulai 23 Mei 2022.

Namun sebelum mendaftar, orangtua dan wali murid harus tahu dulu apa saja jalur masuk SMA-SMK di PPDB Jatim 2022.

Dilansir dari laman PPDB Jatim 2022, ada 5 jalur masuk PPDB Jawa Timur 2022 untuk calon siswa SMA dan SMK. Apa saja jalurnya dan kuota PPDB untuk masing-masing jalur? simak rinciannya berikut ini.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Tengah dan Jawa Timur Berdasar Nilai UTBK 2021

Jalur dan Kuota PPDB Jawa Timur 2022 SMA dan SMK

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari
pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7 persen, anak buruh adalah sebanyak 5 persen dan penyandang disabilitas adalah 3 persen dari pagu sekolah. 

Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona. 

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona

Baca juga: Syarat Usia untuk Masuk PAUD, SD, SMP di PPDB Jakarta 2022

2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari
Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.

Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orangtua/wali murid sebanyak 2 persen, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1 persen dari pagu sekolah.

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba

Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional. 

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Jangan Sampai Terlewat

Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3 persen dari pagu sekolah. Prestasi hasil lomba bidang akademik atau bidang non akademik yang bisa disertakan sebagai berikut:

Prestasi bidang akademik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com