2. Calon peserta didik baru akses situs PPDB online
3. Calon peserta didik baru mengisi formulir ajukan akun dan melakukan aktivasi akun secara online
4. Calon peserta didik baru login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password
5. Calon peserta didik baru mengunggah atau meng-upload dokumen persyaratan
6. Calon peserta didik melakukan verifikasi dokumen di SMAN atau SMKN terdekat
7. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah
8. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran
9. Calon peserta didik baru bisa melihat pengumuman atau hasil seleksi di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.