Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2022, 17:47 WIB
|

KOMPAS.com - Hingga kini, sampah plastik masih menjadi "PR" bersama dalam hal penanganannya. Bahkan pemerintah sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Seperti halnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan implementasi peraturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya per 9 April 2022 besok.

Sampah plastik sekali pakai dilarang karena menimbulkan sejumlah pencemaran lingkungan yang harus segera diupayakan pengelolaannya.

Baca juga: Mahasiswa UB Inovasi Antibiotik Alternatif dari Tanaman Ini

Terkait hal itu, Pakar di bidang pengolahan limbah padat dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) IDAA Warmadewanthi, ST., MT., PhD., menyatakan bahwa sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan karena sulit terurai.

Dosen yang akrab disapa Warma tersebut mengingatkan bahwa komponen sampah plastik dapat terpecah menjadi mikroplastik ataupun nano plastik yang bisa memengaruhi kualitas air bersih.

Tak hanya itu saja, berdasarkan penelitian yang dilakukan ITS bersama Institute for Global Environmental Strategies (IGES) Jepang, sampah plastik yang masuk ke badan air pada tahun 2020 sampai 2021 hampir mencapai 32 persen.

"Komposisi sampah plastik sekali pakai adalah yang paling tinggi dibandingkan jenis sampah plastik lainnya," tuturnya seperti dikutip dari laman ITS, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2022, UGM Teratas

Dosen Departemen Teknik Lingkungan tersebut juga menjelaskan, meski Surabaya terkenal sebagai kota terbaik dalam pengelolaan sampah, sistem pengumpulan sampah di Surabaya juga belum mencapai 100 persen.

Hal ini yang menyebabkan sampah tercecer dan memungkinkan sampah masuk ke badan air.

Pencemaran menjadi lebih parah ketika sampah plastik sampai ke hilir, khususnya perbatasan sungai dan pantai, karena berpotensi menyebabkan kematian bakau dan biota yang ada di sana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+