Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar ITS: Ini Bahaya Sampah Plastik Sekali Pakai

Kompas.com - 08/04/2022, 17:47 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Hingga kini, sampah plastik masih menjadi "PR" bersama dalam hal penanganannya. Bahkan pemerintah sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Seperti halnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan implementasi peraturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya per 9 April 2022 besok.

Sampah plastik sekali pakai dilarang karena menimbulkan sejumlah pencemaran lingkungan yang harus segera diupayakan pengelolaannya.

Baca juga: Mahasiswa UB Inovasi Antibiotik Alternatif dari Tanaman Ini

Terkait hal itu, Pakar di bidang pengolahan limbah padat dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) IDAA Warmadewanthi, ST., MT., PhD., menyatakan bahwa sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan karena sulit terurai.

Dosen yang akrab disapa Warma tersebut mengingatkan bahwa komponen sampah plastik dapat terpecah menjadi mikroplastik ataupun nano plastik yang bisa memengaruhi kualitas air bersih.

Tak hanya itu saja, berdasarkan penelitian yang dilakukan ITS bersama Institute for Global Environmental Strategies (IGES) Jepang, sampah plastik yang masuk ke badan air pada tahun 2020 sampai 2021 hampir mencapai 32 persen.

"Komposisi sampah plastik sekali pakai adalah yang paling tinggi dibandingkan jenis sampah plastik lainnya," tuturnya seperti dikutip dari laman ITS, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2022, UGM Teratas

Dosen Departemen Teknik Lingkungan tersebut juga menjelaskan, meski Surabaya terkenal sebagai kota terbaik dalam pengelolaan sampah, sistem pengumpulan sampah di Surabaya juga belum mencapai 100 persen.

Hal ini yang menyebabkan sampah tercecer dan memungkinkan sampah masuk ke badan air.

Pencemaran menjadi lebih parah ketika sampah plastik sampai ke hilir, khususnya perbatasan sungai dan pantai, karena berpotensi menyebabkan kematian bakau dan biota yang ada di sana.

Dikatakan, sampah plastik memang bisa didaur ulang. Namun, plastik sekali pakai memiliki persentase pemanfaatan yang sangat kecil.

Hal ini membuat sampah plastik sekali pakai tidak laku untuk didaur ulang dan harga jualnya rendah.

"Sampah plastik sekali pakai seperti kantong kresek, hampir tidak bisa dimanfaatkan kembali, padahal jumlahnya banyak," terang Warma.

Maka dari itu, ia menganggap kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Surabaya bisa menjadi alat yang efektif untuk mengurangi dampak pencemaran sampah plastik sekali pakai.

Meski tidak dipungkiri, banyak metode pendukung lain seperti bank sampah dan sosialisasi masyarakat untuk mendaur ulang.

Baca juga: 3 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2022

Untuk itu, ia menegaskan keefektifan peraturan tersebut akan sesuai dengan pengimplementasiannya. Namun kebijakan ini harus disertai monitoring serta penegakkan sanksi dan imbalan yang tegas.

Tak lupa, Warma mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda sebagai agen perubahan untuk turut serta mengampanyekan pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com