Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unpad: Banyak Produk Pangan Indonesia Belum Penuhi Standar Halal

Kompas.com - 20/03/2022, 06:04 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Souvia Rahimah mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal.

Salah satunya adalah edukasi mengenai sertifikasi halal di masyarakat.

Baca juga: 3 Kesepakatan Rektor-Dosen SBM ITB, Salah Satunya Tak Mogok Mengajar

"Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal," kata dia melansir laman Unpad, Sabtu (19/3/2022).

Souvia mengatakan, halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi.

Sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminat mutu, tetapi juga sesuai secara syariat.

Sampai saat ini, masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal.

Halal di sini bukan hanya tidak menggunakan bahan pangan yang dilarang dalam syariat. Produk halal juga harus terjamin prosesnya.

Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman.

Souvia melanjutkan, tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal.

Pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.

Untuk itu, proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan baik.

Baca juga: Banyak Muncul Omicron Siluman, Ini Kata Epidemiolog Unair

Masyarakat masih banyak belum tahu memilih produk halal

Sebabnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal.

"Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," ucap Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad ini.

Souvia menjelaskan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), bukan lagi LPPOM MUI.

Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com