KOMPAS.com - UPN Veteran Yogyakarta resmi membentuk Satgas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual.
Hal itu guna mendukung Permendikbudristek No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Baca juga: UB: Kuota SNMPTN Berkurang, Seleksi Mandiri Lebih Banyak
Lalu mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan.
"Kekerasan seksual sudah ada dari zaman dahulu. Perempuan itu posisinya sebagai inferior. Karena itu, kebanyakan korbannya perempuan. Namun, tidak menutup kemungkinan laki-laki bisa menjadi korban," ucap Dosen Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta, Meike Lusye Karolus melansir laman UPN Veteran Yogyakarta, Kamis (17/2/2022).
Meike yang juga merupakan bagian dari Satgas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual UPN Veteran Yogyakarta ini juga menyebut, kejahatan seksual adalah persoalan bagaimana kita memandang soal kuasa.
Menurut Meike, media yang mulai sering memberitakan kasus kekerasan seksual, itu karena bentuk dukungan dan kesadaran dari masyarakat yang telah timbul.
"Jadi, kita harus berterima kasih kepada korban yang berani bersuara. Juga kepada para aktivis yang mempelopori gerakan ini," jelas dia.
Baca juga: Bicara dengan 5 Kementerian, Rektor: Unnes Siap Berubah PTN-BH
Untuk mendukung hal ini, UPN Veteran Yogyakarta memberikan peluang bagi dosen, mahasiswa, ataupun tenaga pendidikan untuk bergabung dalam Panitia Seleksi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Demi menjaga objektivitas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Pernah mendampingi korban kekerasan seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.