Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJMU Tahap I 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Besaran Dananya

Kompas.com - 13/02/2022, 05:37 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi para mahasiswa yang memegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), ini ada kabar baik. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022.

Adapun KJMU adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

Melansir akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Jumat (11/2/2022), jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2021 adalah 10.912 mahasiswa. KJMU juga memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

Baca juga: Dana KJP Plus Tahap II Februari 2022 Mulai Cair, Sudah Cek Belum?

KJMU juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa hingga selesai tepat waktu. Serta, memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Lantas, seperti apa syarat dan cara mendaftar KJMU 2022? Berikut ini mekanisme dan timeline pendaftaan:

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah: 14-25 Februari 2022.

2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 28 Februari hingga 6 Maret 2022.

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 7-11 Maret 2022.

4. Data final penerima ditetapkan: 14-31 Maret 2022.

Syarat penerima KJMU 2022

Mengutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar Plus Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat penerima KJMU:

1. Persyaratan umum penerima KJMU:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca juga: Disdik Jabar: Ini Manfaat Cangkang Telur bagi Tubuh

2. Persyaratan khusus penerima KJMU:

  • Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya. Pengajuan paling lama pada semester dua.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Besaran dana KJMU

Berikut ini besaran dana KJMU yakni:

Rp 9.000.000 / semester.

Adapun besaran dana tersebut meliputi:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN dan PTS.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini 10 Daftar Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital

2. Untuk biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:

  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi
  • Perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com