Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari, Cek Lagi Aturan PTM

Kompas.com - 02/02/2022, 10:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Satuan pendidikan yang berada pada daerah 3 T dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen dengan jam belajar maksimal 6 jam.

Baca juga: 5 Ciri Orang Cerdas Bukan Hanya Dilihat dari IQ, Kamu Punya Ciri-cirinya?

Pemberhentian Sekolah Tatap Muka

Penghentian Sekolah Tatap Muka di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid 19 di satuan pendidikan tersebut.

2. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5 persen.

3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen.

Baca juga: Dosen ITS Sebut Lumpur Lapindo Simpan Bahan Baku Mobil Listrik

Apabila setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid 19 selama 5x24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com