KOMPAS.com – Sebagai Tenaga Kependidikan (Tendik), Yudha Sutawa sudah mengetahui peraturan penghapusan non-PNS atau honorer di tahun 2023.
Tak cuma dia, rekan-rekan sesama honorer di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga sibuk membicarakan rencana pemerintah yang beberapa waktu lalu, dikemukakan ke publik.
Ia mengetahui posisinya sebagai pegawai non-PNS cukup terancam dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Pasalnya, regulasi pengangkatan tenaga kependidikan menjadi PNS selama ini belum ada.
"Kami yang di Sleman minggu kemarin matur Bupati. Intinya beliau mendukung upaya kami, jadi Bupati akan berkirim surat ke Jakarta soal dampak kebijakan ini," ungkapnya, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Guru di Yogyakarta Berharap Ada Regulasi Khusus
Sebagai tendik salah satu sekolah di Sleman, ia sadar jika tenaga kependidikan menjadi benteng pertama yang lebih dulu roboh sebab mayoritas pegawai non-PNS didominasi tenaga kependidikan dan tenaga pendidik alias guru honorer.
Perlu diketahui, tenaga kependidikan merupakan pegawai administrasi sekolah, di antaranya petugas Tata Usaha (TU), laboratorium, penjaga perpustakaan dan sebagainya.
"Jadi regulasi pengangkatan PNS untuk tenaga kependidikan yang signifikan belum ada. Untuk yang guru SD juga dipilah-pilah, dan swasta mendominasi. Itu bisa menggeser guru-guru honorer sekolah negeri," terang dia.
Ia berharap ada kebijakan khusus yang dikeluarkan langsung oleh presiden berkaitan dengan nasib dirinya dan ribuan tenaga pendidik lainnya.
"Keinginan kami regulasinya diterbitkan presiden. Jadi tenaga kependidikan minimal 5 tahun kerja dan tercatat di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) harus diangkat sebagai PNS," jawabnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.