Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2022, 20:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagai Tenaga Kependidikan (Tendik), Yudha Sutawa sudah mengetahui peraturan penghapusan non-PNS atau honorer di tahun 2023.

Tak cuma dia, rekan-rekan sesama honorer di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga sibuk membicarakan rencana pemerintah yang beberapa waktu lalu, dikemukakan ke publik.

Ia mengetahui posisinya sebagai pegawai non-PNS cukup terancam dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Pasalnya, regulasi pengangkatan tenaga kependidikan menjadi PNS selama ini belum ada.

"Kami yang di Sleman minggu kemarin matur Bupati. Intinya beliau mendukung upaya kami, jadi Bupati akan berkirim surat ke Jakarta soal dampak kebijakan ini," ungkapnya, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Guru di Yogyakarta Berharap Ada Regulasi Khusus

Sebagai tendik salah satu sekolah di Sleman, ia sadar jika tenaga kependidikan menjadi benteng pertama yang lebih dulu roboh sebab mayoritas pegawai non-PNS didominasi tenaga kependidikan dan tenaga pendidik alias guru honorer.

Perlu diketahui, tenaga kependidikan merupakan pegawai administrasi sekolah, di antaranya petugas Tata Usaha (TU), laboratorium, penjaga perpustakaan dan sebagainya.

"Jadi regulasi pengangkatan PNS untuk tenaga kependidikan yang signifikan belum ada. Untuk yang guru SD juga dipilah-pilah, dan swasta mendominasi. Itu bisa menggeser guru-guru honorer sekolah negeri," terang dia.

Ia berharap ada kebijakan khusus yang dikeluarkan langsung oleh presiden berkaitan dengan nasib dirinya dan ribuan tenaga pendidik lainnya.

"Keinginan kami regulasinya diterbitkan presiden. Jadi tenaga kependidikan minimal 5 tahun kerja dan tercatat di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) harus diangkat sebagai PNS," jawabnya.

Rencana penghapusan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: 5 Beasiswa S2 Luar Negeri yang Terima IPK di Bawah 3

Dalam ketentuan itu, pegawai pemerintah non-PNS diminta menyelesaikan masa kerjanya selama lima tahun.

Sehingga sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 itu ditetapkan, masa kerja pegawai pemerintah non-PNS hanya sampai dengan 2023.

Berdasarkan kebijakan itu pula, nantinya pada 2023 pegawai pemerintah hanya ada dua kategori yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Amin Purwani mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait bagaimana nasib para pegawai non-PNS di pemerintah DIY. "Itu yang kami tunggu regulasi formalnya bagaimana," katanya, saat dikonfirmasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com