KOMPAS.com - Tertangkapnya hakim dalam kasus suap yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa kondisi peradilan di Indonesia tidak sedang baik-baik saja.
Peran hakim yang seharusnya mengadili, justru terlibat dalam kasus suap yang merugikan salah satu pihak.
Baca juga: Warga Kampung Miliarder Tuban Jatuh Miskin, Ini Tanggapan Pakar UGM
Pakar Hukum Universitas Airlangga Unair, Maradona menyebut kondisi (hakim kena suap) ini sebenarnya bukan yang pertama kali ditemukan.
"Meski bukan yang pertama kali, tapi kalau kasus ini masih terus terjadi kan berarti menjadi permasalahan tersendiri dalam dunia peradilan kita," ucap dia melansir laman Unair, Kamis (27/1/2022).
Tak dapat dianggap remeh, peran hakim amat vital dalam menentukan keadilan di meja hijau.
Saking pentingnya, hakim dan beberapa profesi lainnya masuk dalam pasal tersendiri dalam delik-delik suap.
"Hakim dalam hukum pidana menempati posisi yang penting, dapat dilihat pada pasal 12c undang-undang korupsi, subyek yang dituju langsung menunjuk hakim sebagai subjek pelaku," ucap Dosen Fakultas Hukum (FH) Unair.
Kondisi ini juga dianggap merugikan bagi para pihak yang sedang bersengketa.
Baca juga: Pakar UGM: Jangan Anggap Enteng Varian Omicron, Ini Alasannya
"Karena bagaimana saja para pencari keadilan pasti berharap hakim yang mengadili merupakan hakim yang objektif, imparsial dan adil, tapi ketika ada unsur suap dan korupsi, maka mau kemana lagi para pencari keadilan?" tegas dia.
Wakil Dekan III FH UNAIR itu juga tak mengelak, kekuasaan yang besar memang diiringi dengan tendensi yang besar dengan korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.