Sementara itu Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Aisyiyah, Dr. Atiyatul Ulya, M.Ag., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa baik Muhammadiyah maupun Aisyiyah mengutuk dengan tegas berbagai bentuk kekerasan seksual.
Apalagi yang membahayakan terhadap perlindungan dan penghormatan martabat kemanusiaan, generasi, dan agama.
Berbagai upaya pencegahan dan penanganan telah dilakukan oleh Muhammadiyah dan Aisyiyah.
Diantaranya dengan melakukan sosialisasi konsep keluarga sakinah yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih.
"Selain itu, kami juga melakukan pendampingan untuk korban dengan memberikan layanan yang dibutuhkan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah," tegasnya.
Atiyatul menambahkan, pendampingan yang diberikan sangat beragam. Mulai dari pendampingan hukum, psikologis, spiritual, medis, hingga rehabilitasi.
Baca juga: Tim BKGN UMY Beri Layanan Teledentistry Gratis bagi Masyarakat
"Aisyiyah juga turut serta melakukan kajian terhadap RUU PKS atau RUU TPKS secara rutin dari berbagai prespektif," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.